Jumat, 16 Juli 2010

Hak Asasi Manusia


Pengertian
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang telah dimiliki sejak ia dalam kandungan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Pengertian tersebut tertuang dalam ABC, Teaching Human Rights, yang merumuskan HAM dengan pengertian, “Human Rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which can not live as human being”.
Dalam undang-undang tentang hak asasi manusia pasal 1 dinyatakan: “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Maka sebagai warga negara yang baik seluruh masyarakat diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, ras, agama atau kelamin, karenanya bersifat asasi dan universal.

Sejarah dan Perkembangan HAM
Pada tahun 1215, penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Berbarengan dengan peristiwa itu timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi negara hukum dan demokrasi. Kehadiran Bill of Rights telah menghasilkan asas persamaan harus diwujudkan, betapapun berat resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.
Untuk mewujudkan asas persamaan itu maka lahirlah teori “kontrak sosial” J.J. Rosseau. Setelah itu kemudian disusul oleh Montesquieu dengan doktrin trias politikanya yang terkenal mengajarkan pemisahan kekuasaan untuk mencegah tirani. Selanjutnya Jhon Locke di Inggris dan Tomas Jefferson di AS dengan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan.
Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Ditandai dengan kemunculan The American Declaration on Independence di Amerika Serikat yang lahir dari semangat paham Rousseau dan Montesquieu. Jadi meskipun di negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun telah muncul di Amerika. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya.
Perjuangan rakyat di negara- negara tersebut sangat luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya. Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, pemimpin suatu negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahir The French Declaration, dimana hak-hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum atau The Rule of Law. Dalam dasar-dasar ini antara lain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Di dalamnya dinyatakan pula asas presumption of innocence, yaitu bahwa orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan ia bersalah. Selanjutnya dipertegas juga dengan asas freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (kebebasan menganut keyakinan/ agama yang dikehendaki), The Right of Property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya.
Pada tanggal 6 Januari 1941, Presiden Roosevelt menyatakan tentang The Four Freedoms, yang dikutip dalam Encyclopedia Americana sebagai berikut:
The first is freedom of speech and expression every where in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, mean economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants every where in the world. The fourth is freedom from fear which, translated into world terms, mean a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a trought fashion that no nation will any neighbour anywhere in the world.
(Artinya: Pertama, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kedua, kebebasan memeluk agama dan beribadah/ menyembah Tuhan, sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, ketiga, kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, keempat, kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa/ negara berada dalam posisi berkeinginan melakukan serangan terhadap tetangganya).
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh kawasan dunia, dimana hak-hak asasi manusia diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu dalam suatu naskah internasional. Usaha ini baru dimulai pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Terlampir). Dengan kata lain, lahirnya deklarasi HAM Universal merupakan reaksi atas kejahatan keji kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis nasional di Jerman selama 1933 sampai 1945.
Konvensi yang ditandatangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkan suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhadap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan soscial, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.
Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948 (Terlampir).
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 1945 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan”.
Kesadaran dunia international untuk melahirkan Deklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, baharwa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hukum alami bagi umat manusia, yakni terdapatnya sejumlah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideologi dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangsa-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hukum dan masyarakat internasional. Pengaruh tersebut secara khusus tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarakat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional,
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing,
4. Tehnik menciptakan standar hukum internasional,
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

` Dalam perkembangannya hak-hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. bagian dari tatanan Negara modern yang sentralistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan negara-negara dunia ketiga.

Macam-macam HAM
Manusia selalu memiliki hak-hak dasar (basic rights) antara lain: 1) Hak hidup, 2) Hak untuk hidup tanpa ada rasa takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain, 3) Hak kebebasan, 4) Hak untuk bebas, hak untuk memiliki agama/ kepercayaan, hak untuk memeroleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat dan sebagainya, 4) Hak pemilikan, 5) Hak untuk memilih sesuatu, seperti pakaian, rumah, mobil, perusahaan, pabrik, dan sebagainya.
Sedangkan menurut deklarasi HAM PBB secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, tidak menjadi budak, tidak disiksa dan tidak ditahan, dipersamakan dimuka hukum (equality before the law), mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya. Hak-hak lain juga dimuat dalam deklarasi tersebut seperti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan, pemikiran, agama, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan berbudaya. Secara lebih jelasnya pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia, sebagai berikut:
1. Hak asasi pribadi / Personal Rights
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi politik / Political Rights
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Rights
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rights
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Rights
a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b. Hak mendapatkan pengajaran
c. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

KOMNAS HAM
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Landasan Hukum Komnas HAM
Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kedudukan Komnas HAM kemudian mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan, serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 39/1999, Komnas HAM adalah “lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia”.
Penetapan UU 39/1999 merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini antara lain memberikan kewajiban kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia (HAM) kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Instrumen Acuan
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

Instrumen Nasional:
a. UUD 1945 beserta amendemennya;
b. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
c. UU No 39 Tahun 1999;
d. UU No 26 tahun 2000;
e. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.

Instrumen Internasional:
a. Piagam PBB, 1945;
b. Deklarasi Universal HAM 1948;
c. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

Tujuan Komnas HAM
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Visi dan Misi Komnas HAM
Visi Komnas HAM adalah:
Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua
Misi Komnas HAM adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
2. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
3. Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan penegakan HAM.

Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

1. SIDANG PARIPURNA
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2. SUBKOMISI
Pada periode keanggotaan 2007-2012 Subkomisi Komnas HAM dibagi berdasarkan fungsi Komnas HAM sesuai Undang-undang yakni Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi.
Subkomisi Pengkajian dan Penelitian bertugas dan berwenang melakukan :
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan bertugas dan berwenang melakukan :
a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Subkomisi Pemantauan bertugas dan berwenang melakukan :
a. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Subkomisi Mediasi bertugas dan berwenang melakukan :
a. Perdamaian kedua belah pihak;
b. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Keanggotaan Komnas HAM
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional., berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang:
1. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi individu atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
2. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya;
3. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga tinggi negara; atau
4. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dan kalangan perguruan tinggi.

Pengaduan HAM
Sesuai dengan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap perbuatan pelanggaran HAM, dapat diadukan ke Komnas HAM. Pengaduan adalah pernyataan resmi yang menginformasikan atau melaporkan peristiwa yang oleh pengadu dianggap merupakan pelanggaran suatu hak asasi manusia.
Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah:
a. hak untuk hidup;
b. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
c. hak mengembangkan diri;
d. hak memperoleh keadilan;
e. hak atas kebebasan pribadi;
f. hak atas rasa aman;
g. hak atas kesejahteraan;
h. hak turut serta dalam pemerintahan;
i. hak wanita;
j. hak anak.

Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan:
• Nama lengkap pengadu;
• Alamat rumah;
• Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
• Nomor telepon tempat kerja dan atau rumah;
• Nomor faksimili apabila ada;
• Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi;
• Fotokopi berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
• Fotokopi identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
• Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
• Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;
• Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;
• Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);
• Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.

Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai macam cara, yakni :
a. diantar langsung ke Komnas HAM;
b. dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau
c. dikirim melalui faksimile ke nomor : 021-3160629
d. dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id

Layanan Informasi atau Pengaduan HAM
Dalam rangka mendukung upaya pendidikan dan penyuluhan, terutama di bidang dokumentasi, informasi, kepustakaan, penerbitan, kampanye dan kehumasan. Komnas HAM menyediakan layanan yang terbuka bagi masyarakat luas di bidang informasi HAM, setiap hari kerja (Senin - Jumat, pukul 09.00 - 17.00WIB)
Jika pengadu tidak dapat menulis, pengadu dapat meminta bantuan saudara, teman atau orang yang anda percaya untuk membantu membuatkan pengaduan. Pengaduan awal yang dilakukan melalui telepon harus dikonfirmasikan dengan pengaduan dalam bentuk tertulis. Jika pengadu membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut berkenaan dengan penyampaian pengaduan, silakan menghubungi Unit Pelayanan Pengaduan di Nomor Telepon : 021-3925230 ekstension 126.
Komnas HAM saat ini sedang mengembangkan sistem pelayanan pengaduan berbasis teknologi, yaitu online melalui log in ke website Komnas HAM di www.komnasham.go.id Selain itu, dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Komnas HAM secara bertahap telah mendirikan Perwakilan/Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah. Pada saat ini, Komnas HAM telah mendirikan Perwakilan/Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah sebagai berikut :
1. Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat Jl. Rasuna Said No. 74, Padang, Sumatera Barat Telp. : +62 – 751 – 7050320 Fax. : +62 – 751 – 4050528
2. Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat Jl. Daeng Abdul Hadi No. 146 (Belakang PLN) Pontianak – Kalimantan Barat Telp/Fax: +62 – 561 – 736112
3. Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Jl. Soasio, Dok V Bawah Jayapura, Papua Telp/Fax: +62 – 967 – 521592
4. Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Jl. Tengku Cik Ditiro No.16, Banda Aceh Telp : +62 – 651 – 28329 Fax : +62 - 651 - 33605
5. Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku Jl. Martha Kristina Tiahahu, No.1 Puncak-Bogor Karang Panjang- Ambon, Maluku Telp/Fax: +62 – 911 – 316003
6. Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah (Palu) Jl. Letjen Soeprapto No.48 Palu - Sulawesi Tengah Telp.: +62 - 451- 4214255 Fax : +62 - 451 - 453671

-------------------------------------------------------

DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Davies, Peter. 1994. Hak-hak Asasi Manusia: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Ubaidillah, A., dkk. 2000. Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Press

Internet:
Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. Hak Asasi Manusia (HAM). Retrieved 9 July 2010. From http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/ 1870538-hak-asasi-manusia-ham/.

Anonymous. Hak Asasi Manusia. Retrieved 9 July 2010. From Wikipedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia.

__________. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Retrieved 9 July 2010. From Wikipedia: http://id.wikipedia.org/wiki/komisinasionalhakasasimanusia.

__________. 2006, July 13. Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global - Pelajaran Ilmu PPKN / PMP Indonesia. Retrieved 9 July 2010. From http://organisasi.org/pengertian_ macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia.

__________. 2008, July 25. Pengaduan ke Komnas HAM. Retrieved 9 July 2010. From http://www.komnasham.go.id/portal/id/content/pengaduan-ke-komnas-ham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengalaman Melahirkan Anak Kedua dengan Metode ERACS

 Beberapa hari sebelum lahiran, ada video viral seorang artis yang mengaku 2 jam setelah melahirkan secara C-section sudah bisa duduk, 4 jam...